
Pemerintah Kota Denpasar tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai pembaruan terhadap regulasi yang telah berlaku lebih dari satu dekade. Langkah ini diambil sebagai respons atas semakin maraknya penggunaan rokok elektrik atau vape, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, mengatakan bahwa pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak karena Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok dinilai belum mampu mengakomodasi perkembangan produk tembakau modern, termasuk rokok elektrik.

Menurutnya, penggunaan vape kini semakin meluas di masyarakat sehingga diperlukan payung hukum yang lebih tegas untuk mengatur rokok konvensional, produk tembakau alternatif, serta berbagai zat adiktif lainnya. Regulasi baru diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat, terutama anak-anak, dari paparan asap maupun uap rokok.
Penyusunan Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengamanatkan penguatan kebijakan pengamanan zat adiktif. Dalam rancangan aturan tersebut, rokok elektrik akan dimasukkan secara eksplisit ke dalam ruang lingkup kawasan tanpa rokok.
Selain memperluas cakupan larangan, Pemkot Denpasar juga berencana memperkuat perlindungan terhadap anak melalui pembentukan kawasan ramah anak yang bebas dari paparan asap dan uap rokok. Pemerintah juga akan memperketat pembatasan iklan, promosi, serta sponsor produk tembakau dan rokok elektrik di ruang publik, disertai penyesuaian terhadap subjek hukum dan sanksi agar penegakan aturan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.

















