Pemerintah Kota Denpasar mencatat realisasi santunan kematian yang cukup signifikan sepanjang tahun 2025. Hingga akhir tahun, total anggaran yang terserap untuk program santunan kematian mencapai Rp7,65 miliar, dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 3.061 orang. Realisasi tersebut setara dengan tingkat serapan anggaran sebesar 90,03 persen dari total pagu yang dialokasikan. Capaian ini menunjukkan komitmen Pemkot Denpasar dalam memberikan perlindungan sosial dasar kepada masyarakat, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan anggota keluarganya. Santunan kematian menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam membantu meringankan beban ekonomi warga pada situasi duka, yang sering kali disertai kebutuhan biaya mendesak untuk keperluan adat, administrasi, maupun pemakaman.
Program santunan kematian di Denpasar dirancang sebagai bantuan sosial yang bersifat responsif dan mudah diakses oleh masyarakat. Pemerintah daerah menilai bahwa kematian anggota keluarga tidak hanya berdampak secara emosional, tetapi juga menimbulkan tekanan ekonomi, terutama bagi keluarga dengan kondisi sosial ekonomi menengah ke bawah. Oleh karena itu, santunan kematian diharapkan dapat menjadi penyangga awal agar keluarga penerima manfaat memiliki ruang untuk beradaptasi sebelum kembali menjalani aktivitas normal. Tingginya jumlah penerima sepanjang 2025 mencerminkan bahwa program ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat dan menjangkau kelompok sasaran yang membutuhkan. Selain itu, tingkat serapan anggaran yang mendekati optimal menunjukkan bahwa mekanisme penyaluran berjalan cukup efektif dan tidak mengalami hambatan berarti dalam pelaksanaannya.
Dari sisi mekanisme pengajuan, Pemkot Denpasar terus mendorong pemanfaatan layanan digital guna meningkatkan efisiensi dan transparansi. Pengajuan santunan kematian dilakukan secara daring melalui laman Taring Dukcapil pada menu Sewaka Santi. Sistem ini memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan, sehingga lebih praktis dan menghemat waktu. Untuk dapat mengakses bantuan tersebut, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi, antara lain akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta rekening bank aktif atas nama penerima. Pemkot menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi faktor utama dalam mempercepat proses verifikasi dan pencairan bantuan. Dengan sistem digital ini, pemerintah daerah juga dapat meminimalkan potensi kesalahan data dan memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Penerapan layanan berbasis digital dalam pengajuan santunan kematian merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di Denpasar. Pemerintah kota berupaya menjadikan sistem pelayanan sosial lebih akuntabel, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Melalui integrasi data kependudukan dengan sistem Dukcapil, proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat. Selain itu, pemanfaatan platform daring juga sejalan dengan visi Denpasar sebagai kota yang mengembangkan konsep pelayanan publik modern dan berbasis teknologi. Pemerintah daerah berharap masyarakat semakin terbiasa menggunakan layanan digital, tidak hanya untuk pengurusan santunan kematian, tetapi juga untuk berbagai layanan administrasi kependudukan dan sosial lainnya.
Ke depan, Pemkot Denpasar berkomitmen untuk terus menyempurnakan program santunan kematian agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas dan merata. Evaluasi rutin terhadap mekanisme penyaluran, kelengkapan data penerima, serta efektivitas sistem digital akan terus dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar selalu memperbarui data kependudukan dan memahami prosedur pengajuan bantuan sosial yang tersedia. Dengan realisasi santunan kematian yang menembus Rp7,6 miliar sepanjang 2025, Pemkot Denpasar berharap program ini dapat terus menjadi jaring pengaman sosial yang andal, memperkuat rasa kehadiran negara di tengah masyarakat, serta membantu warga menghadapi masa-masa sulit dengan lebih ringan dan bermartabat.



















