banner 728x250
Daerah  

Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat 13–14 Persen untuk Periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

banner 120x600
banner 468x60

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (22/10), menyatakan bahwa kebijakan ini diambil guna menjaga konektivitas antardaerah, memastikan kelancaran mobilitas masyarakat, serta memberikan keringanan bagi warga yang hendak pulang kampung atau berlibur.

“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Dudy. Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan aksesibilitas dan mengurangi beban biaya perjalanan di masa liburan akhir tahun, ketika permintaan tiket pesawat biasanya melonjak tajam.

banner 325x300

Adapun penurunan tarif tiket pesawat ini berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Kebijakan tersebut mencakup seluruh rute domestik kelas ekonomi, baik untuk maskapai milik negara maupun swasta yang tergabung dalam program tarif terjangkau Kemenhub.

Menurut Menhub Dudy, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan maskapai penerbangan, operator bandara, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor transportasi untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengorbankan aspek keselamatan, pelayanan, maupun keberlanjutan operasional maskapai. Pemerintah akan melakukan pemantauan langsung terhadap implementasi tarif baru melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan tim pengawas independen agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan batas tarif yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Dudy menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat menjelang libur panjang, sekaligus mendukung pemulihan sektor transportasi udara pascapandemi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat berpergian menggunakan moda transportasi udara dengan biaya yang lebih rasional. “Kami ingin memberikan keseimbangan antara kepentingan publik dan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” tambahnya.

Pemerintah juga mendorong maskapai untuk memberikan promosi tambahan dan potongan harga early booking, terutama bagi rute-rute dengan permintaan tinggi seperti Jakarta–Denpasar, Surabaya–Makassar, Medan–Batam, dan Balikpapan–Yogyakarta. Selain itu, Kemenhub bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk mengoptimalkan arus wisata domestik selama periode Nataru, sehingga penurunan tarif ini juga dapat berdampak pada peningkatan kunjungan wisatawan ke berbagai destinasi unggulan di Indonesia.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap lonjakan mobilitas pada libur Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan terkendali, tanpa menimbulkan lonjakan harga yang membebani masyarakat. Pemerintah juga mengingatkan para calon penumpang agar tetap mematuhi aturan keselamatan penerbangan dan melakukan pembelian tiket melalui jalur resmi guna menghindari praktik percaloan atau penipuan daring.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *