banner 728x250

Pemerintah Pertimbangkan Bebas Biaya Pendidikan Dimulai 2026, Implementasi Tergantung Kesiapan Anggaran dan Regulasi

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengungkapkan bahwa pelaksanaan kebijakan pembebasan biaya pendidikan, sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemungkinan besar baru akan direalisasikan pada tahun ajaran 2026. Dalam pernyataannya kepada media, Atip menjelaskan bahwa secara teknis dan fiskal, implementasi penuh kebijakan tersebut sulit dilakukan pada tahun ajaran 2025 karena tahun anggaran sudah berjalan dan alokasi anggaran telah dikunci sejak awal tahun. “Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan,” kata Atip pada Selasa (11/6). Ia menekankan bahwa meskipun putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kapasitas fiskal negara, kesiapan teknis di tingkat sekolah, dan sistem distribusi bantuan yang akuntabel, terutama jika mencakup sekolah negeri dan swasta dalam skala nasional.

Lebih lanjut, Atip menegaskan bahwa pemerintah saat ini masih dalam proses koordinasi lintas kementerian guna menyusun skema implementasi yang realistis dan berkelanjutan. “Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran,” jelasnya. Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini belum tersedia peraturan teknis atau petunjuk pelaksanaan resmi yang dapat dijadikan acuan bagi dinas pendidikan di tingkat daerah maupun satuan pendidikan. Kebijakan pembebasan biaya pendidikan yang diatur dalam putusan MK tidak bisa dimaknai secara sempit sebagai program ‘gratis’ tanpa konsekuensi fiskal; melainkan sebagai instrumen keadilan sosial yang menuntut tata kelola anggaran yang efektif dan tepat sasaran. Pemerintah, kata Atip, tengah mengkaji berbagai model pendanaan alternatif, termasuk kemungkinan penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan, untuk mendukung pembebasan biaya tanpa mengorbankan kualitas layanan pendidikan. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan ini tidak hanya memenuhi mandat konstitusional, tetapi juga menjamin keberlanjutan sistem pendidikan nasional yang inklusif, merata, dan berdaya saing tinggi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *