Denpasar – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk praktik premanisme di Pulau Dewata. Ia meminta seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak tegas demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta kelangsungan sektor pariwisata Bali.
Kapolda Bali menyatakan bahwa premanisme adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi. Baik dilakukan secara individu maupun berkelompok, tindakan tersebut dianggap meresahkan dan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Premanisme merupakan tindakan yang tidak mengindahkan hukum. Polisi adalah institusi resmi negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menindak semua bentuk kejahatan, termasuk premanisme,” tegas Irjen Daniel dalam keterangannya.
Ia juga menekankan bahwa gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh aksi premanisme tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga berdampak negatif terhadap citra Bali sebagai destinasi wisata internasional. Oleh karena itu, ia memerintahkan anggotanya untuk tidak ragu dalam menegakkan hukum secara tegas dan terukur.
“Kita sebagai anggota Polri tidak boleh ragu untuk bertindak menegakkan hukum. Selain itu, lakukan tindakan tegas terhadap tindak kejahatan lainnya yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.



















