Denpasar – Polda Bali kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada bulan April 2025 sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini menyasar warga Bali yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih cepat dan praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Membawa E-KTP asli beserta fotokopi sebanyak 2 lembar.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku serta fotokopi 2 lembar.
- Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani (psikologi) dari fasilitas kesehatan yang diakui.
Polda Bali mengingatkan agar masyarakat memastikan semua dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Hal ini bertujuan untuk memperlancar proses pelayanan dan menghindari antrean yang tidak perlu.
Jadwal dan lokasi SIM Keliling akan disebarluaskan melalui akun resmi media sosial Polda Bali serta website kepolisian daerah, sehingga masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi terbaru agar tidak ketinggalan.
Layanan SIM Keliling biasanya berlangsung dari pagi hingga siang hari, tergantung lokasi dan jumlah pemohon. Masyarakat juga diimbau untuk datang lebih awal, membawa alat tulis pribadi, serta tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Polda Bali berharap layanan ini dapat memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tepat waktu, serta mendorong tertib administrasi berkendara di wilayah hukum Bali.
Dengan adanya SIM Keliling, proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih cepat, nyaman, dan menjangkau lebih banyak warga di berbagai kabupaten/kota di Bali.