banner 728x250
Daerah  

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Instruksikan Penertiban Proyek Mangkrak, Tegaskan Dampaknya pada Kemacetan Kota

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pentingnya penertiban terhadap proyek-proyek pembangunan lapangan yang mangkrak atau tidak aktif di wilayah ibu kota. Menurutnya, keberadaan proyek tak terselesaikan tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap kemacetan lalu lintas, terutama di kawasan dengan mobilitas tinggi. Dalam arahannya kepada jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait, Pramono meminta agar dilakukan pendataan menyeluruh dan evaluasi teknis terhadap proyek-proyek terbengkalai, baik yang bersifat publik maupun swasta. “Kita tidak bisa membiarkan ruang kota dikendalikan oleh proyek yang tidak berjalan. Ini menciptakan bottleneck, ketidaknyamanan, dan kerugian sosial bagi warga,” ujar Pramono di Balaikota Jakarta, Senin (16/6). Ia juga mengimbau agar pengembang atau kontraktor proyek segera melakukan klarifikasi atas status pembangunan dan menyampaikan rencana tindak lanjut yang realistis.

Lebih lanjut, Gubernur menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, termasuk dengan kementerian dan lembaga pemerintah pusat, untuk mengatasi persoalan ini secara sistemik. Ia mencontohkan bahwa banyak proyek infrastruktur, utilitas, maupun revitalisasi fasilitas umum yang berada dalam pengelolaan bersama, sehingga diperlukan mekanisme komunikasi yang intensif guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan mempercepat penyelesaian. Pramono juga menginstruksikan Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan verifikasi progres pekerjaan fisik di area publik yang berdampak langsung pada lalu lintas. Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merancang regulasi teknis dan sanksi administratif bagi pelaksana proyek yang terbukti menelantarkan lokasi pembangunan tanpa alasan yang jelas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ruang kota dikelola secara bertanggung jawab dan tidak menambah beban infrastruktur. Dengan kebijakan ini, Jakarta diharapkan dapat menjaga ritme pembangunan kota yang efisien, ramah pengguna, dan sesuai dengan visi tata ruang metropolitan berkelanjutan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *