banner 728x250
Daerah  

Disnaker Bali Targetkan UMP Sektoral 2026 Tak Hanya untuk Pekerja Pariwisata

banner 120x600
banner 468x60

Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali menargetkan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sektoral pada tahun 2026 dapat menjangkau lebih banyak sektor, tidak hanya sektor pariwisata sebagaimana yang berlaku saat ini. Kepala Disnaker ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, dalam keterangannya di Denpasar pada Kamis (4/12), menyampaikan bahwa pihaknya ingin mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di berbagai bidang sehingga tidak bergantung pada industri hospitality semata. “Yang jelas ada tahun ini sektoral, mudah-mudahan nanti ada sektoral yang bisa mengangkat ekonomi selain pariwisata, artinya semakin banyak dorongan pertumbuhan ekonomi tidak hanya hospitality,” ujarnya. Setiawan menilai bahwa ketergantungan berlebihan terhadap sektor pariwisata membuat Bali rentan terhadap guncangan ekonomi global, sebagaimana yang sempat terjadi pada masa pandemi. Karena itu, pengembangan UMP sektoral ke sektor lain—misalnya industri kreatif, logistik, agribisnis, dan jasa profesional—diharapkan mampu memperkuat struktur ekonomi Bali dan meningkatkan kesejahteraan pekerja secara lebih merata. Untuk memberikan gambaran kondisi terkini, UMP Bali pada 2025 tercatat naik sebesar Rp182.888 atau 6,5 persen dibandingkan tahun 2024. Adapun UMP sektoral khusus pekerja pariwisata, yang mencakup penyediaan jasa akomodasi dan makan minum, mengalami kenaikan lebih tinggi yaitu 8,5 persen atau setara Rp239.162. Kenaikan tersebut mencerminkan kebutuhan industri pariwisata terhadap tenaga kerja berkualitas sekaligus upaya menjaga daya saing Bali sebagai destinasi utama dunia. Namun, Disnaker Bali menilai bahwa pekerja di sektor lain juga membutuhkan skema pengupahan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masing-masing industri, sehingga perluasan UMP sektoral ke berbagai bidang menjadi agenda yang perlu diprioritaskan dalam penyusunan kebijakan tahun 2026.

Menurut Ida Bagus Setiawan, langkah awal yang dilakukan Disnaker Bali adalah mengidentifikasi potensi sektor-sektor yang layak mendapatkan penetapan UMP sektoral. Hal tersebut mencakup pemetaan industri yang memiliki kontribusi signifikan terhadap ekonomi daerah, memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja, dan memastikan kemampuan dunia usaha dalam mengikuti kebijakan penyesuaian upah. Ia menjelaskan bahwa saat ini Disnaker ESDM Bali bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bali tengah menunggu petunjuk teknis terkait formula penghitungan UMP dan UMP sektoral tahun 2026 dari pemerintah pusat. Petunjuk teknis tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa proses penetapan UMP berjalan sesuai regulasi serta mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha. “Yang jelas, upah minimum 2026 dipastikan naik, namun harus seimbang dengan mempertimbangkan keinginan pekerja dan pengusaha, sambil meraba-raba formula yang akan dijadikan penghitungan,” kata Setiawan. Ia menambahkan bahwa kebijakan pengupahan yang baik bukan semata-mata menaikkan nominal upah, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan usaha dan menjaga stabilitas pasar tenaga kerja. Oleh sebab itu, Disnaker Bali terus melakukan dialog dengan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat optimal bagi pertumbuhan ekonomi Bali. Dengan upaya ini, pemerintah berharap UMP sektoral pada 2026 menjadi lebih inklusif, mencakup sektor-sektor potensial, serta mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat resiliensi ekonomi Bali dalam menghadapi dinamika global. Proses penyusunan regulasi ini diharapkan selesai tepat waktu sehingga penetapan UMP dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan riil lapangan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *