banner 728x250
Daerah  

Pemprov DKI Wajibkan Pegawai Gunakan Transportasi Umum Setiap Hari Rabu

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah daerah untuk menggunakan transportasi umum massal setiap hari Rabu. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh aktivitas, mulai dari perjalanan menuju kantor, pelaksanaan tugas dinas, hingga kepulangan dari tempat kerja.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI dalam mendorong penggunaan transportasi publik, mengurangi kemacetan, serta menekan tingkat polusi udara di Ibu Kota. “Setiap hari Rabu, semua pegawai wajib menggunakan moda transportasi umum seperti MRT, LRT, Transjakarta, atau angkutan umum lainnya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, dalam keterangannya, Rabu (8/5).

banner 325x300

Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa akan ada pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini. ASN yang kedapatan melanggar, seperti menggunakan kendaraan pribadi saat hari Rabu, akan dikenai sanksi administratif, termasuk dianggap tidak masuk kerja jika terbukti dengan sengaja menghindari ketentuan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi contoh konkret dari pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat untuk berpindah ke transportasi umum. “Kami ingin ASN menjadi teladan dalam membangun budaya transportasi yang lebih ramah lingkungan dan efisien,” jelasnya.

Dengan langkah ini, Pemprov DKI berharap dapat meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya transportasi publik sebagai solusi mobilitas perkotaan, sekaligus mendukung terciptanya Jakarta yang lebih tertib, bersih, dan nyaman untuk semua warga.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *