Jakarta, 10 Maret 2025 – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD dalam rangka perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3), Prabowo menegaskan bahwa pemberian THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mengadakan beberapa kali rapat dengan Kabinet Merah Putih untuk merumuskan aturan yang tepat.
“Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Prabowo.
Mekanisme dan ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan cara pembayaran THR akan dijelaskan dalam Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Surat edaran tersebut akan menjadi acuan bagi perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
Pemerintah berharap aturan ini dapat membantu pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik. Selain itu, pemberian THR tepat waktu juga diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat dan meningkatkan perekonomian nasional menjelang Idul Fitri.
Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR. Perusahaan yang terlambat atau tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, Presiden Prabowo berharap seluruh pekerja di Indonesia dapat merasakan manfaat THR secara optimal dan menikmati Hari Raya Idul Fitri dengan lebih sejahtera.
Sumber : insatgram – @infodenpasar



















