Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta seluruh gubernur serta kepala daerah terkait untuk segera menetapkan upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut menjadi bagian dari tahapan akhir penyusunan kebijakan pengupahan tahun 2026.
Yassierli menjelaskan bahwa proses penetapan upah minimum diawali dengan pengusulan dari Dewan Pengupahan Daerah kepada pimpinan daerah. Selanjutnya, usulan tersebut akan ditetapkan secara resmi oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya.
“Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12).
Ia menyatakan optimisme bahwa seluruh kepala daerah dapat menyelesaikan proses penetapan upah minimum dalam waktu relatif singkat. Menurutnya, waktu sekitar satu pekan dinilai cukup, mengingat formula penghitungan upah yang digunakan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya.
Adapun formula penentuan upah minimum yang dimaksud yakni berdasarkan komponen inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Untuk tahun ini, rentang nilai alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9 poin.
Yassierli menambahkan, rentang alfa tersebut mengalami peningkatan dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3 poin. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha, sehingga iklim ketenagakerjaan tetap kondusif di seluruh daerah.



















