banner 728x250
Daerah  

TOTAL 10 PELANGGARAN DI PROYEK LIFT KACA KELINGKING, KOSTER TEGASKAN ADA POTENSI SANKSI PIDANA

banner 120x600
banner 468x60

Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas terhadap proyek pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida, setelah pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran berat yang dinilai membahayakan tatanan tata ruang dan melanggar aturan perizinan. Proyek milik PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group itu resmi diperintahkan untuk dihentikan dan dibongkar, menyusul temuan total 10 jenis pelanggaran yang masuk dalam lima kategori besar, yakni pelanggaran tata ruang, izin lingkungan, perizinan bangunan, tata ruang laut, serta ketentuan pariwisata berbasis budaya. Instruksi tersebut disampaikan secara langsung oleh Gubernur Koster dalam konferensi pers di Gedung Jayasabha, Minggu (23/11/2025), yang turut dihadiri Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta, Bupati Klungkung I Made Satria, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dan Kepala Biro Hukum Setda Bali Ida Bagus Gede Sudarsana. Koster menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi bukan sekadar administrasi, melainkan juga berpotensi masuk ranah pidana karena mencederai prinsip perlindungan ruang hidup dan merusak kawasan yang memiliki nilai konservasi penting. Ia menambahkan bahwa kawasan Kelingking tidak boleh diperlakukan semata sebagai objek eksploitasi komersial, terlebih jika dilakukan tanpa memperhatikan nilai budaya dan kelestarian lingkungan.

Merespons temuan tersebut, Gubernur Koster dan Bupati Klungkung I Made Satria langsung mengambil keputusan penindakan sesuai rekomendasi teknis dan hasil evaluasi lintas instansi. Pemerintah memerintahkan penghentian total seluruh kegiatan pembangunan lift kaca dan mewajibkan perusahaan melakukan pembongkaran mandiri dalam batas waktu maksimal enam bulan. Setelah proses pembongkaran selesai, pemulihan fungsi ruang harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan tambahan agar kawasan dapat kembali ke kondisi semula sesuai ketentuan tata ruang. Koster menegaskan bahwa jika perusahaan tidak menjalankan instruksi tersebut, pemerintah akan mengambil alih pembongkaran secara paksa sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, temuan lima kategori besar pelanggaran membuka kemungkinan penindakan lebih lanjut, termasuk sanksi administratif, pencabutan izin, hingga proses hukum pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan dan kelalaian berat. Pemerintah Provinsi Bali memastikan bahwa langkah tegas ini diambil untuk melindungi kawasan wisata berisiko tinggi seperti Kelingking, yang keberlanjutan ekologisnya harus dijaga dari praktik pembangunan yang tidak terkontrol. Keputusan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi investor dan pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan hukum, mengingat Bali menempatkan prinsip pelestarian budaya dan lingkungan sebagai prioritas utama dalam pengembangan pariwisata.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *